Ilustrasi.

Anggota DPRD Provinsi Jambi Bakal Dapat Pesangon Diakhir Masa Jabatan, Segini Nilainya

Posted on 2019-08-21 08:18:01 dibaca 7692 kali

JAMBIUPDATE.COJAMBI - Setelah menyelesaikan masa bhaktinya, anggota dewan Provinsi Jambi periode 2014-2019 akan mendapat uang jasa pengabdian atau pesangon. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 19 PP No 18 Tahun 2017. 

Hal ini dibenarkan Sekertaris dewan Provinsi Jambi, Emi Nopisah, kata dia,  pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk itu. Uang jasa pengabdian untuk masa bhakti satu tahun disetarakan dengan uang representasi anggota dewan satu bulan.

"Jadi kalau dikalkulasikan, mereka yang menyelesaikan masa Bhaktinya hingga lima tahun akan mendapat uang jasa pengabdian itu kurang lebih Rp 15 Juta," sampainya. 

Sedangkan untuk anggota dewan yang masa baktinya tidak sampai atau kurang dari lima tahun, maka, akan dihitung sesuai aturan. Begitupun mereka yang akan kembali dilantik kembali pada periode 2019-2024.

"Semuanya dapat, baik yang PAW, maupun yang mundur atau diberhentikan dengan hormat. Kecuali yang diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya. 

Dijelaskan Emi, hampir separuh anggota DPRD Provinsi Jambi menyelesaikan masa bhaktinya selama lima tahun. Uang jasa pengabdian ini akan dicairkan setelah SK pemberhentian anggota dewan keluar. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com